Waktu dan Biaya Layanan
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin - Kamis : 07:30 WIB s/d 15:00 WIB
Jumat : 08:00 WIB s/d 11:00 WIB
Istirahat
(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
Biaya Pelayanan Informasi Publik
- Standar biaya perolehan salinan Informasi publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya.
- Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital.
- Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.