Waktu dan Biaya Layanan

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin - Kamis : 07:30 WIB s/d 15:00 WIB
Jumat : 08:00 WIB s/d 11:00 WIB

Istirahat
(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)

Biaya Pelayanan Informasi Publik

  1. Standar biaya perolehan salinan Informasi publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya.
  2. Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital.
  3. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.