PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

Tugas & Wewenang

Tugas & Wewenang

TUGAS PPID

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

TUGAS PPID PELAKSANANA

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang