PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

Tata Cara Mendapatkan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi atau download di Website ini pada sub menu (formulir permohonan infirmasi) kemudian diisi data saudara dengan benar dengan dilampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik;
  6. Membukukan dan mencatat.

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

  1. Pemohon informasi yang mengajukan keberatan dapat langsung datang ke PPID Kabupaten Semarang (Jl. Diponegoro No. 14, Ungaran) atau dapat melalui email ppid@semarangkab.go.id;
  2. Pemohon informasi mengisi dan melengkapi formulir keberatan informasi;
  3. PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID;
  4. kemudian Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan informasi kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak di registrasinya pengajuan keberatan informasi;
  5. jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan informasi, maka pelayanan informasi publik selesai;
  6. jika pemohon informasi tidak puasa terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke komisi informasi;
  7. Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan;
  8. Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertai bersama keputusan/tanggapan.




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang