KAMI MELAYANI PERMINTAAN

Mekanisme dan Standar Pelayanan Publik
Pelayanan Informasi Publik didasari oleh Undang-undang no 14 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah no 61 tahun 2010

Daftar dan Informasi Publik
Semua informasi yang bisa diakses oleh publik dirangkum dalam Daftar Informasi Publik (DIP)

Permintaan Informasi
Informasi yang belum tersedia di DIP, dapat diperoleh dengan mengajukan Permintaan Informasi

LAPORAN KINERJA
Setiap permintaan dan keberatan direkam dalam Laporan Kinerja
LINK TERKAIT
TWITTER
BERITA
INDEKS

Diskominfo Kabupaten Semarang Lanjutkan Bimtek PPID Desa Tahap 3 dan 4 : Dorong Keterbukaan Informasi Publik Desa
Dalam upaya meningkatkan peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Des....
Dilihat Sebanyak: 88 Kali (1).jpg)
Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID Desa, Dorong Keterbukaan Informasi Publik di 208 Desa
Diskominfo-UNGARAN, 5 Juni 2025 — Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi pu....
Dilihat Sebanyak: 100 Kali (1).jpg)
Mewarna Citra Nira Ambarawa, Restorasi Palagan dan Peresmian Patung Proklamator di Karangjati
Palagan Ambarawa, 1 Juni 2025 – Upaya menghidupkan kembali nilai sejarah dan s....
Dilihat Sebanyak: 156 Kali
INFORMASI YANG BANYAK DIMOHON
INFORMASI TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
VIDEO