PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

Hak dan Kewajiban Pemohon
1 melihat dan mengetahui Informasi Publik HAK
2 Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEWAJIBAN
3 menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik HAK
4 mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang HAK
5 menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. HAK
6 Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEWAJIBAN




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang