Hak dan Kewajiban Pemohon
1 | melihat dan mengetahui Informasi Publik | HAK |
2 | Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | KEWAJIBAN |
3 | menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik | HAK |
4 | mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang | HAK |
5 | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | HAK |
6 | Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | KEWAJIBAN |
SAYA INGIN MELAKUKAN
LINK TERKAIT
INFORMASI TERBARU