Tingkatkan Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Pemkab Semarang Gelar Bimtek
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Pengaduan pada Selasa (26/09/23). Bertempat di Aula 2 Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang, Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kualitas, dan kapasitas admin pengelola pengaduan sehingga dapat mendorong kinerja Pemerintah agar pelayanan publik menjadi semakin cepat dan efisien serta masyarakat semakin dimudahkan untuk memperoleh haknya.
Bimtek Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Masyarakat dihadiri oleh admin pengelola pengaduan dari 46 OPD dan 1 BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan narasumber yakni Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Semarang Khairul Aulia, S.Kom., M.Eng. serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Semarang Drs. Gatot Harjanto.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang Petrus Triyono, S.Sos., M.Si. menekankan kepada admin pengelola pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang agar dapat merespon aduan masyarakat yang masuk pada kanal pengaduan (SP4N LAPOR, LaporGub, dan Lapor Bupati) dengan cepat. “Hal tersebut dapat digunakan sebagai strategi penyusunan rencana aksi dan pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah. Selain itu, sangat penting untuk senantiasa memahami tugas dan fungsi serta mengetahui tentang dinamika pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelarasan perencanaan dan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan dalam Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku”. Jelas Petrus Triyono, S.Sos., M.Si. dalam sambutannya.
Dalam bimtek tersebut, juga disampaikan bahwa pengelolaan pengaduan memiliki beberapa manfaat dan sasaran. Selain itu, pengelolaan pengaduan, khususnya SP4N-LAPOR! merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan salah satu indikator SPBE. Oleh karena itu, admin pengelola pengaduan dihimbau untuk menerapkan 4 (empat) prinsip pelayanan publik, yakni mudah, murah, cepat, dan tuntas. (Shafa Giyan A.)
Dilihat : 869 Kali