PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

BERITA

Dinkes Pantau Peredaran “Sirop Maut”

image post single last sunday

Diskominfo-Ungaran : Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang melakukan antisipasi terjadinya kasus cedera ginjal akut (Acute Kidney Injury) pada anak. Kasus yang mulai merebak di tanah air itu diduga karena mengkonsumsi obat sirop penurun panas yang diduga mengandung senyawa ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Sudah seratusan lebih kasus kematian karena “sirop maut” yang dilaporkan dari berbagai wilayah. Tim terpadu yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Dwi Syaiful Noor Hidayat melibatkan personel dari Polres Semarang, Dinkes, Dinas Kominfo dan wartawan. Mereka melakukan inspeksi ke instalasi farmasi Rumah Sakit Gondo Suwarno Ungaran dan Apotek Sari Sehat di Jalan Gatot Subroto Ungaran. “Langkah ini sebagai tindak lanjut surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang kewajiban penyelidikan epidemologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak,” katanya kepada para wartawan di ruang pertemuan RSUD Gondo Suwarno, Ungaran, Rabu (26/10/2022) sore.
Sementara itu Direktur RSUD Gondo Suwarno dr Mas Dhady Darmadi menjelaskan sampai saat ini belum ada pasien dengan gejala gagal ginjal akut yang dirawat di rumah sakit yang dipimpinnya. “Penggunaan obat untuk pasien juga telah mengacu pada daftar obat yang dilarang digunakan yang dikeluarkan BPOM,” terangnya.
Usai pemaparan situasi penggunaan obat dan pelayanan medis, anggota tim diberi kesempatan melihat gudang farmasi RSGS. Menurut Kepala Instalasi Farmasi RSGS, Sumaryana, saat ini digunakan dry syrup sebagai pengganti obat-obatan jenis sirop cair untuk kebutuhan pasien. Jenis itu berupa serbuk obat dalam botol yang kemudian dilarutkan dengan air untuk diminum pasien.
Peninjauan peredaran “sirop maut” berlanjut di apotek Sari Sehat Ungaran. Apoteker sekaligus pemilik sarana, Agus Handoko menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti edaran BPOM tentang produk obat jenis sirop yang dilarang beredar. “Untuk lima produk yang sudah positif mengandung ethylene glycol Kami sisihkan dan tidak dijual ke umum. Sedangkan untuk daftar 103 obat yang diizinkan Balai POM yang sudah bebas dari itu (EG), Kami jual,” terangnya.(*/Junaedi)

Dilihat : 968 Kali




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang