Bimtek Peran PPID Dalam Rangka Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
Peran PPID Dalam Rangka Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
PPID-Ungaran : Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik,
Pemerintah Kabupaten Semarang terus melakukan monitoring dan Pelatihan Bimbingan Teknis, bagi seluruh PPID Pelaksana yang diikuti oleh 47 peserta perwakilan, terdiri dari dinas dan kecamatan yang ada di wilayah kabupaten semarang.
PPID Pelaksana bertugas untuk membantu PPID utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik serta menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik diwilayah pemerintah kabupaten semarang.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang, Asep Mulyana, S.STP., M.Si. mengatakan hal tersebut saat membuka bimbingan teknis peran PPID dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik di Gedung Dharma Satya Lantai II Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (19/07/2022) pagi.
Menurut Asep, Permohonan informasi harus segera ditindaklanjuti oleh OPD-OPD terkait. sehingga diperlukan pemahaman dan pengetahuan bagi setiap PPID pelaksana. "Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan sinergitas antara PPID Utama dan PPID Pelaksana guna terpenuhinnya keterbukaan informasi." ujarnya.
Mashuri, S.T., M.M. Selaku koordinator bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa standart layanan informasi sesuai dengan pasal 23 ayat 2 perki 1/2021, yaitu tentang Standar pengumuman, Standar permintaan informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran DIP, Standar pendokumentasian informasi publik, Standar Maklumat Pelayanan, Standar Pengujian Konsekuensi. serta penambahan 2 SOP sesuai Perki 1/2021 yaitu SOP Pengumaman dan SOP Maklumat Pelayanan Informasi. "Standar layanan yang dijelaskan pada bimbingan teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk memudahkan pelaksanaan kerja rekan-rekan OPD."
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, S.Pd., S.H., M.H. juga menambahkan tentang informasi dapat dikecualikan jika, Menghambat proses penegakan hukum, Mengganggu kepentingan perlindungan HAKI & perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Mengungkap kekayaan alam Indonesia, Merugikan ketahanan ekonomi nasional, Merugikan kepentingan hubungan luar negeri, Mengungkap rahasia pribadi, Memo atau surat-surat antar badan publik atau intra badan public. Info yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU RI No.14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public pasal 17. “Selain keterbukaan informasi public permintaan permohonan data dan kelengkapan data dapat dilengkapai dan diupload pada website ppid masing-masing." Ucapnya.
Narasumber kegiatan Mashuri, Selaku koordinator bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, serta Zainal Abidin Petir sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (*)
Dilihat : 1378 Kali