LPPL Dinilai Berfungsi Penuhi Hak Atas Informasi
Diskominfo-Ungaran : Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Sutjipto menegaskan keberadaan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) dapat memenuhi hak warga untuk mendapatkan informasi yang benar. Hal itu dikatakannya saat kunjungan kerja di LPPL “Suara Serasi” Kabupaten Semarang di Ungatan, Jumat (25/2/2022) siang.
Kunjungan kerja Komisi A DPRD Jateng dipimpin oleh Stefanus Sukirno dan diikuti sepuluh anggota. Ikut serta dalam rombongan perwakilan Dinas Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Mereka diterima oleh Plr Kepala Dinas Kominfo Valeanto Sukendro di Gedung Dharma Satya Lantai II kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran.
Menurut Sukirno, saat ini pihaknya sedang memperkuat data guna menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyiaran. Hal ini ditengarai menyebabkan bentuk dan pengelolaan lembaga penyiaran di Kabupaten/Kota berbeda-beda. Akibatnya kinerja penyiaran secara umum belum maksjnal. “Belum ada peraturan daerah tentang penyiaran di Jawa Tengah. Kami sedang mengumpulkan data untuk menyusunnya,” terangnya.
Anggota lainnya, Sulistyorini menambahkan Komisi A yang menginisiasi penyusunan raperda penyiaran daerah ini. “Harapan Kami lembaga penyiaran daerah dapat menyampaikan konten penyiaran yang benar dan mengangkat muatan lokal termasuk UMKM,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kadiskominfo, Valeanto Sukendro menjelaskan cikal bakal LPPL “Suara Serasi” telah ada sejak tahun 1987. Saat itu dikenal masyarakat dengan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). “Kami telah mengantongi izin guna menyiarkan informasi pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.(*/Junaedi)
Dilihat : 1107 Kali