Suko Mardiono Pelaksana Harian Bupati Semarang
Diskominfo-Ungaran : Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai pelaksana harian Bupati Semarang. Penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 131/0002748 tanggal 16 Februari 2021 tentang penunjukan 17 pelaksana harian Bupati / Walikota di Jawa Tengah. Penunjukan itu dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten/Kota yang masa jabatan Kepala daerahnya habis pada tanggal 17 Februari 2021.
Serah terima jabatan Bupati Semarang itu dilakukan oleh Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha kepada Suko Mardiono di ruang utama Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (17/2/2021) siang.
Plh Bupati Semarang Suko Mardiono usai serah terima jabatan menjelaskan, karena alasan dan pertimbangan tertentu oleh Pemerintah Pusat pasangan kepala dan wakil kepala daerah hasil pelaksanaan pilkada serentak 20 Desember 2020 belum bisa dilantik tepat waktu pada tanggal 17 Februari 2021. “Saya mengisi kekosongan agar pemerintahan tetap berjalan. Dengan batasan selaku pelaksana harian (Bupati) harus Saya laksanakan roda pemerintahan di Kabupaten Semarang,” terangnya yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang.
Sementara itu Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha saat sambutan berharap Plh Bupati Semarang dapat menjalankan amanah menjalankan pemerintahan di Kabupaten Semarang sesuai peraturan yang berlaku. “Saya berterima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat. Kondisi ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Kabupaten Semarang,” katanya.
Dia juga mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pada kesempatan itu pula, Ngesti yang juga Bupati Semarang terpilih menyampaikan kabar bahwa Bupati Semarang H Mundjirin dalam kondisi sakit dan tidak bisa menghadiri acara. Sehingga dia mewakili untuk menyerahkan jabatan Bupati Semarang kepada Pelaksana harian. (*/junaedi)
Dilihat : 1172 Kali