PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

BERITA

Seorang Warga Sumowono Terima Tiga Sertipikat Tanah PTSL

image post single last sunday

Diskominfo-Sumowono : Girang nian hati Sutri (bukan nama sebenarnya, 37) hari ini. Betapa tidak, dia menerima tiga lembar sertipikat hak milik tanah yang bertahun-tahun belum memiliki alas hukum kuat. Warga Dusun/Desa Lanjan itu menerima langsung bukti kepemilikan tiga bidang tanah itu dari Bupati Semarang H Mundjirin di balai Desa Lanjan, Selasa (6/10/2020) pagi.
Sutri merasa sangat senang proses penerbitan sertipikat itu berjalan lancar dan cepat. Tak seperti cerita umum yang mengatakan sulit untuk mengurus sertipikat hak milik (SHM) tanah. “Hanya butuh waktu tiga bulan sertipikat ini jadi. Sekarang sebidang tanah tegalan, satu petak sawah dan tanah tempat berdiri rumah tinggal Saya sudah bersertipikat semua,” ucapnya girang.
Bupati H Mundjirin yang menyerahkan secara simbolis sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menegaskan Pemkab Semarang memang berupaya mempermudah proses penerbitan sertipikat hak milik tanah. “Kita bekerja sama dengan BPN akan mempermudah pengurusan sertipikat hak milik tanah ini. Sehingga semua bidang tanah di Kabupaten Semarang akan memiliki sertipikat,” tegasnya.
Kepada puluhan perwakilan warga penerima sertipikat PTSL, Bupati tak bosan mengingatkan untuk memanfaatkannya dengan baik. Diantaranya sebagai agunan di bank untuk mendapatkan modal usaha produktif. Berbagai usaha mandiri, lanjut Bupati, dapat dilakukan terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Diantaranya usaha peternakan, perikanan dan pertanian yang dapat menambah pendapatan warga.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista yang mendampingi Bupati H Mundjirin menjelaskan tahun ini pihaknya menerbitkan 26.130 lembar sertipikat tanah lewat program PTSL. Dari jumlah itu ada 255 sertipikat tanah atas nama pemerintah desa dan selebihnya sertipikat tanah wakaf dan milik warga. Sedangkan untuk Desa Lanjan, sudah diterbitkan 3.231 lembar sertipikat. “Harapannya sisa bidang tanah yang belum bersertipikat dapat diselesaikan tahun depan,” ungkap Arya.(*/junaedi)

Dilihat : 1019 Kali




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang