BATIK KRESNA KALIWUNGU, DILAUNCHING
Ungaran :
Pemerintah Kabupaten Semarang, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Semarang Ngesti Nugraha, Selasa siang (7/2) menggelar Apel Besar ASN, Kades, Perangkat Desa, serta Launching Batik Kresna, di lapangan Desa Siwal, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
Laounching penggunan batik tulis produk asal desa Siwal, Kecamatan Kaliwungu ini dilakkukan Wabup Ngesti bersama Camat Kaliwungu Otter Sukamto. Dalam laporannya Otter mengatakan, dasar pelaksanaan Apel Besar dan Launching Batik Kaliwungu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah. Selain itu juga Keputusan Camat Kaliwungu Nomor 138/003/2017 tertanggal 17 Januari 2017 tentang Penetapan Seragam Batik Kresna Kaliwungu bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang.
Dikatakan Otter, tujuan diselenggarakannya acara tersbut, untuk meningkatkan kecintaan terhadap NKRI, kedisiplinan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan mensukseskan visi misi Bupati Semarang, serta melestarikan budaya dan memperdayakan kerajinan batik di Kecamatan Kaliwungu. Peluncuran Batik ditandai dengan penyerahan SK Camat Kaliwungu Nomor 138/003/2017 tertanggal 17 Januari 2017 tentang Penetapan Seragam Batik Kresna Kaliwungu bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Batik Kresna merupakan hasil produk industri kerajinan yang berasal dari Desa Siwal, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Batik tersebut merupakan salah satu dan ciri khas motif batik yang ada di Kabupaten Semarang.
Saat jumpa pers, Wabup Ngesti menyampaikan, motif batik kabupaten Semarang, ada batik Gedongsongo, batik Gemawang dan batik kecamatan Susukan. Batik-batik tersebut, yang utama harus kita dipatenkan terlebih dahulu, dan kemudian kita bantu untuk promosi bersama-sama.
Wabup Ngesti mendukung atas kebijakan Kecamatan Kaliwungu yang telah menjadikan batik tulis produk Desa Siwal tersebut, dijadikan seragam ASN/PNS Kabupaten Semarang dan perangkat desa di Kecamatan Kaliwungu.
Beliau menyampaikan pula, dalam upaya untuk pengembangan sentra-sentra batik daerah, belaiu akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan SKPD terkait, dalam memberikan pembinaan dan motivasi (dorongan). Selain itu, jika ada pengrajin yang kekurangan modal, akan difasilitasi dengan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Bank Jateng.
Wabup usai Apel dan Launching dalam pengarahannya di Kantor Desa Siwal memaparkan, ada 2 hal yang baru yang mengatur mengenai Desa didalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. “Selain itu juga adanya PP 72 Tahun 2005 tentang Desa, Penguatan Pemerintah Desa diarahkan pada, mendorong peningkatan kinerja Administrasi Pemerintah desa, dan mendorong terciptanya suasana musyawarah untuk mefakat dalam proses penetapan kebijkan Pemerintah desa,” jelasnya.
Dibutuhkan Figur Pimpinan Desa
Kepala Desa perlu memahami falsafah kepemimpinan, diantaranya Kepemimpinan Jawa, Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Bangun Karso, Tut Wuri Handayani. Seluruh perangakat Desa, agar selalu bersatu padu, dan bekerjasama bersama untuk melayani masyarakat dengan baik, serta dapat menjadikan masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi, dan sejahtera. “Selain itu juga dapat memanfaatkan dana yang sudah dialokasikan oleh pemerintah, dan menjalankan tanggungjawabnya dengan baik,” kata Wabup Ngesti.
“Selain itu, juga untuk lebih termotivasi dalam melakukan tanggungjawabnya dalam melayani masyarakat, serta dapat memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat yang ada disekitarnya, dan dapat mempergunakan dana desa yang sebaik-baiknya, agar tidak terjerat dengan persoalan hukum,” jelasnya. (Hms-L).
Dilihat : 1517 Kali