SOSIALISASI PERDA & RAPERDA 2018
Tengaran,
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang mengagendakan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018, bertempat di Aula Kecamatan Tengaran, kemarin Selasa (23/10).
Dihadiri oleh peserta sosialisasi dari Kecamatan Tengaran beserta perwakilan dari Kepala Desa dan mendatangkan 5 (lima) narasumber sosialisasi diantaranya Kepala Bidang Pasar dan PKL Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Imum, S.H.,M.H., Kepala Seksi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Sugiyanto, S.H.,M.Pd., Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Lukas Santoso, S.Sos.,M.M., Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Sri Pratiwiningsih, S.H.,M.M., dan Kepala Subbagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran Herlin Widi utami, R.R.,SKM.
Pemaparan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018 diawali oleh narasumber pertama Imum, S.H.,M.H. selaku Kepala Bidang Pasar dan PKL Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan tentang Retribusi Jasa Umum Pasar.
Kemudian disambung narasumber kedua oleh Sri Pratiwiningsih, S.H.,M.M. selaku Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. “Salah satu dari Peraturan Daerah yang baru itu, seandainya ada yang melahirkan, kan butuh transportasi, nah nanti jenengan bisa minta uang ganti biaya transportasi tadi ke puskesmas.” Ujarnya
Lalu narasumber ketiga Herlin Widi utami, R.R.,SKM. selaku Kepala Subbagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah. Beliau memaparkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tahun 2018, diantaranya Perubahan biaya instalasi, biaya pelayanan kesehatan di UGD, biaya pelayanan kesehatan di ruang rawat jalan, dan Perubahan biaya Rawat Inap. “Perubahannya tidak terlalu significant, hanya saja pada Pelayanan kesehatan di Ruang Rawat Jalan untuk kelas III mengalami peningkatan dua kali lipat.” Ujarnya.
Narasumber keempat Lukas Santoso, S.Sos.,M.M. selaku Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatika, tentang Menara Telekomunikasi. “Dasar Hukumnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa umum; Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Semarang.” Ujarnya. “Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk pajak itu sendiri bernilai Rp 519.000/Tower/Tahun, yang mana nantinya akan menjadi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian termasuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).” Sambungnya.
Narasumber terakhir Sugiyanto, S.H.,M.Pd. selaku Kepala Seksi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah Dinas Lingkungan Hidup tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. “Kami menyadari bahwa penanganan sampah di Kabupaten Semarang memang belum begitu lancar, tetapi sedang dalam proses.” Ujarnya.
Sosialisasi tersebut diagendakan berjalan selama empat hari mulai dari hari Senin, 22 Oktober 2018 hingga Kamis, 25 Oktober 2018. (dh)
Dilihat : 1221 Kali