46 KEPALA SKPD SIAP CEGAH PRAKTIK KORUPSI
DISKOMINFO-UNGARAN : Sebanyak 46 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Semarang menyatakan siap mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat menjalankan tugas. Pernyataan yang tercantum dalam pakta Integritas itu ditandatangani oleh seluruh Kepala SKPD dihadapan Bupati Semarang H Mundjirin, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (9/1) siang.
Sebelum penandatanganan, tujuh butir Pakta Integritas itu dibacakan oleh Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono. Butir pertama menyebutkan seluruh kepala SKPD berperan aktif mencegah dan memberantas KKN. Kemudian, tidak menerima suap, bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas serta menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan memberi teladan kepatuhan hukum kepada bawahan. “(Kami) bersedia menanggung segala konsekuensi jika melanggar komitmen dalam pakta integritas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” tegas Sekda.
Saat sambutan, Bupati Mundjirin menghargai komitmen seluruh pimpinan SKPD untuk melaksanakan pembangunan secara optimal. “Pembangunan semua sektor sama pentingnya untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Diakui oleh Bupati, penandatanganan pakta integritas tidak secara terang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun menurutnya, hal ini penting sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelaksanaan APBD yang transparan dan efektif serta tepat waktu. Dicontohkan, RSUD Ambarawa menjadi salah satu SKPD yang cepat melaksanakan lelang pekerjaan di awal tahun. Sehingga diharapkan hasil dan mutu pekerjaan dapat lebih terjamin. “Penyusunan Detail Engineering Design (DED) pekerjaan perlu mendapat perhatian. Sebab seringkali penyelesaian pekerjaan mundur karena DED belum siap. Kita siapkan reward bagi SKPD yang memiliki kinerja bagus,” tegas Bupati.
Pada kesempatan itu pula, Bupati H Mundjirin menyerahkan naskah dokumen penggunaan anggaran (DPA) 2019 kepada semua kepala SKPD. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Abdullah Masykur saat laporan kegiatan menyebutkan seluruh regulasi pengaturan pelaksanaan APBD 2019 telah diselesaikan. Sehingga SKPD dapat melaksanaan kegiatannya sejak awal Januari 2019 dan tidak terjadi keterlambatan.
Diterangkan, Peraturan Bupati Semarang tentang pelaksanaan APBD telah diterbitkan tanggal 28 Desember 2018. Sedangkan Perbup yang mengatur pedoman pelaksanaan APBD 2019 juga telah diterbitkan tanggal 31 Desember 2019. Sedangkan postur APBD 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 2.212.881.804.000,oo dan belanja Rp 2.277.872.428.000,oo. Terjadi defisit sebesar Rp 64,7 miliar yang ditutup dengan pembiayaan netto. “Tahun ini juga akan dilaksanakan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBD. Pembayaran tunai hanya dilayani sampai nominal Rp 1 juta saja,” terang Masykur.(*/juanedi)
Dilihat : 792 Kali