KERJA SAMA PEMKAB SEMARANG-KEJARI BIDANG DATUN BERLANJUT
DISKOMINFO-UNGARAN : Pemkab Semarang melanjutkan kerja sama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kerja sama itu sudah dimulai sejak tahun 2011 mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain serta peningkatan kapasitas aparatur daerah. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha mewakili Bupati Semarang dan Kajari Kabupaten Semarang Raharjo Budi Kisnanto di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Jum’at (22/2) siang.
Ikut menyaksikan penandatanganan itu Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, Ketua DPRD Bambang Kusriyanto, Ketua PN Wiryatmi, Sekda Gunawan Wibisono dan Pabung Kodim 0714 Mayor Inf Kadarusman. Hadir pula para pimpinan SKPD dan undangan lainnya.
Pada acara itu, Wabup Ngesti Nugraha mengharapkan kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Terutama pada aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Kami berharap Kejaksaan Negeri dapat menjadi lembaga pertimbangan dan konsultasi hukum terutama perdata dan TUN terkait penggunaan anggaran daerah dan proses pembangunan lainnya,” katanya.
Diakui oleh Ngesti, masih ada keraguan dan kebimbangan di kalangan birokrasi terhadap aturan dan mekanisme penggunaan anggaran pembangunan. Karenanya, upaya preventif menjalin koordinasi dengan Kejari sangat penting agar pelaksanaan pembangunan tidak melanggar aturan.
Kajari Kabupaten Semarang Raharjo Budi Kisnanto saat sambutan mengimbau segenap SKPD termasuk institusi perangkat pemerintah daerah lainnya tidak usah takut dan ragu untuk berkonsultasi dengan pihaknya. “Kami akan membantu setelah menerima surat kuasa dari instansi terkait. Selain itu konsultasi kepada kami juga tidak dipungut biaya,” katanya.
Raharjo mencontohkan beberapa kasus gugatan yang dimenangkan pihaknya yang mewakili beberapa institusi. Diantaranya gugatan perangkat desa Papringan Kaliwungu dan gugatan terhadap eks tanah bengkok di Desa PLumbon Suruh. Gugatan itu ditolak. Dia juga menyebutkan kerja sama BPR BKK di Jateng dengan jajaran Kejaksaan Negeri yang mampu mengembalikan dana senilai Rp 1,8 miliar dalam waktu kurang dari setahun. “Kami juga siap bekerja sama untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari perusahaan yang menunggak. Karena kantor Kejaksaan Negeri juga berfungsi menjadi kantor pengacara negara,” terangnya lagi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Budi Sugito sebagai panitia pelaksana kerjasama itu menjelaskan tujuan kesepakatan bersama antara Pemkab Semarang-Kejari itu bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah dibidang hukum Perdata dan TUN yang dihadapi Pemkab Semarang. “Sejak tahun 2011 telah terwujud kerjasama teknis yang baik. Karenanya kerjasama ini kita teruskan,” jelasnya.
Beberapa kerjasama yang telah dijalin antara lain pendampingan pelaksanaan PNPM di Bapermasdes dan dengan BPR BKK Ungaran serta BKK Susukan untuk kasus DATUN. Selain itu juga terjalin kerja sama teknis bidang DATUN antara RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran dan Kejari Kabupaten Semarang. (*/junaedi)
Dilihat : 1167 Kali