PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

BERITA

KADES TERLANTIK JANGAN ANTI KRITIK

DISKOMINFO-UNGARAN : Bupati Semarang H Mundjirin mengingatkan para Kepala Desa terlantik untuk tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, kritik itu harus disikapi dengan bijaksana, dipilih dan dipilah untuk dituruti demi kesejahteraan warga desa. Hal itu ditegaskan Bupati saat melantik 140 kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 9 Desember 2018 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (5/3) siang.

 

Diingatkan oleh Bupati, para kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan di desa. Sehingga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang utuh agar bisa melayani warga dengan baik. Selain itu juga, Kepala Desa terlantik harus mampu bersikap adil kepada warga. “Kades terlantik harus adil. Jangan sampai ada pembedaan diantara warga pendukung dan yang bukan. Inilah saatnya semua unsur warga bersatu membangun desa untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Bupati juga mengajak Kepala Desa untuk bekerja keras mengenali dan memanfaatkan semua potensi yang dimiliki desanya. Sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kemajuan desa.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro sebelum pelantikan menjelaskan seluruh tahapan Pilkades serentak 2018 telah berjalan baik sejak pertengahan September lalu. Antusiasme warga pemilih maupun bakal calon kepala desa (balon kades) yang mendaftar sangat besar. Terbukti ada 136 desa yang memiliki bakal calon antara 2-5 orang. Bahkan ada empat desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang. Yakni Desa Candi Kecamatan Bandungan ada delapan bakal calon, Desa Wonorejo Pringapus tujuh bakal calon, Kedungringin Suruh ada enam balon dan Desa Padaan Pabelan enam balon. “Sesuai peraturan bakal calon maksimal setiap desa hanya lima orang. Sehingga harus diadakan seleksi tertulis tambahan untuk desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang,” terang Heru.

Pada tahapan penyaringan bakal calon, lanjutnya, ditetapkan 413 orang bakal calon di 140 desa yang  memperebutkan suara 398.547 pemilih.  Dari jumlah bakal calon itu, tercatat ada 115 calon petahana yang kembali ikut pilkades. Setelah melalui proses pemungutan suara, diketahui 78 orang incumbent berhasil terpilih kembali. 

Secara keseluruhan, proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar. Ada empat desa yang memiliki selisih suara kemenangan dibawah sepuluh. Yakni Desa Kalikayen Ungaran Timur selisih kemenangan tiga suara, Desa Truko Kecamatan Bringin empat suara, Desa Kradenan Kaliwungu enam suara dan Desa Koripan Susukan selisih suara kemenangan sebanyak delapan suara. “Tidak ada pengaduan pada satu hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.Sehingga sesuai peraturan, tidak ada sengketa pilkades. Jadi tahapan Pilkades dapat dilanjutkan pada penetapan hasil dan  dapat dilantik,” jelasnya.(*/junaedi)

Dilihat : 883 Kali




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang