KABUPATEN SEMARANG MINIM PELANGGARAN KAMPANYE TERBATAS
DISKOMINFO-AMBARAWA : Sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan kampanye terbatas 23 September - 15 Maret lalu, Bawaslu Kabupaten Semarang mencatat ada empat laporan dan dua temuan pelanggaran. Selain itu ditangani tiga dugaan pelanggaran dan dikeluarkan satu surat teguran. Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang koordinator bidang hukum, data dan informasi Andi Gatot Anjas Budiman mengatakan jumlah itu terhitung sangat kecil dibandingkan temuan pelanggaran di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. “Angka pelanggaran kampanye terbatas relatif sedikit dibandingkan dengan temuan di daerah lain di Jawa Tengah. Prinsip pencegahan menjadi prioritas utama langkah pengawasan,” katanya saat acara rapat koordinasi bidang pemerintahan Kabupaten Semarang di Pendapa Kecamatan Ambarawa di Ambarawa, Rabu (20/3) siang.
Acara rakor bidang pemerintahan dibuka oleh Bupati Semarang H Mundjirin. Hadir pada acara itu perwakilan KPU, perwakilan Forkompimda serta para kepala desa dari Kecamatan Bandungan, Jambu, Ambarawa, Sumowono dan Banyubiru.
Ditambahkan oleh Andi Gatot, sepanjang masa kampanye terbatas itu pihaknya telah mengeluarkan total 51 saran pencegahan. Terdiri dari empat saran pencegahan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dan 47 saran pencegahan yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Saran pencegahan itu menjadi salah satu upaya untuk menekan angka pelanggaran. Meskipun demikian, Bawaslu tetap menangani empat pelanggaraan yang terjadi. Yakni dugaan tindak pidana politik uang, dugaan ketidaknetralan kepala desa dan dugaan aksi perusakan alat peraga kampanye (APK).
Sementara itu Bupati Semarang H Mundjirin menegaskan kembali prinsip netral yang harus dipatuhi oleh ASN dan Kepala Desa. “Jangan sampai pemilu nanti dinodai dengan ketidaknetralan ASN dan Kades. Jadikan pemilu nanti sebagai pesta demokrasi memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif,” pintanya.
Anggota KPU Kabupaten Semarang Aris Mufid yang juga menjadi narasumber pada rakor bidang pemerintahan kali ini memaparkan mekanisme penghitungan suara yang diyakini mampu menghilangkan kemungkinan kecurangan penghitungan suara. “”Seluruh formulir C1 nantinya akan discan dan diunggah di website KPU. Jadi sebelum rekapitulasi di tingkat desa atau kecamatan, masyarakat sudah bisa mengetahui hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Praktis tidak ada kesempatan untuk melakukan kecurangan penggelembungan suara,” terangnya.
Diakui oleh Aris, pemilu serentak kali ini terhitung rumit. Karena ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih. Selain itu juga waktu penghitungan suara juga semakin panjang. Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Semarang, penghitungan suara setelah penutupan proses pemungutan suara akan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Jika ditambah dengan proses berikutnya, diperkirakan seluruh proses di tingkat TPS akan selesai sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. “Karenanya, kami mengimbau segenap masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses di tingkat TPS. Hal itu demi kelancaran pelaksanaan pemilu serentak,” katanya.(*/junaedi)
Dilihat : 573 Kali