PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

BERITA

19 DESA SERENTAK DEKLARASIKAN ANTI POLITIK UANG

DISKOMINFO-UNGARAN : Sebanyak 19 desa yang tersebar di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang mendeklarasikan penolakan praktik politik uang di wilayahnya. Deklarasi serentak yang dipusatkan di Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah M Fajar SAKA, Rabu (20/3) sore.

 

Pembacaan deklarasi anti politik uang dilakukan oleh Kepala Desa Lerep Sumariyadi dan diikuti puluhan tokoh warga setempat. Hadir pada acara itu ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis, Muspika Kecamatan Ungaran Barat dan jajaran Paswascam.

Menurut M Fajar SAKA, deklarasi serentak ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah. Sebelumnya telah ada 18 kabupaten/kota yang telah melakukan hal serupa. Namun tidak dilakukan serentak seperti yang di Kabupaten Semarang. “Bawaslu memang mendorong sebanyak mungkin kelompok masyarakat untuk terlibat gerakan menolak politik uang. Deklarasi serentak ini diharapkan dapat diikuti desa atau kelurahan di Kabupaten/Kota yang lain. Sehingga gerakan ini dapat meluas dan melibatkan seluruh masyarakat pemilih,” terangnya didampingi anggota Bawaslu Jateng M Rofiudin.

Guna memberantas praktik politik uang ini, menurut Fajar, baik pemberi maupun penerima harus diedukasi. Pemberi uang diingatkan karena perbuatan ini bisa diindikasikan tindak pidana pemilu. Sedangkan warga penerima juga harus diingatkan agar tidak mengorbankan hak politiknya dengan imbalan uang. 

Ketua Bawaslu Jateng juga berharap tekad 19 warga desa di Kabupaten Semarang untuk menolak praktik politik uang itu dapat diikuti oleh seluruh warga desa dan kelurahan lainnya. 

Terkait tindak pidana pemilu, Fajar menyebutkan ada enam kasus yang telah diproses dan memiliki kekuatan hukum tetap. Enam kasus itu tersebar di Wonosobo, Boyolali, Pemalang dan Kabupaten Tegal. “Kasus itu terkait politik uang, penggunaan fasilitas negara dan keterlibatan kepala desa,” ujarnya lagi.

Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Semarang koordinator divisi pengawasan, Humas dan Hubungan antar lembaga, Sahrul Munir menjelaskan kegiatan deklarasi anti politik uang itu merupakan bentuk sinergi antara penyelenggara pemilu yang jujur dan adil serta keinginan publik yang kuat untuk menghilangkan hal-hal yang merusak demokrasi. “Deklarasi ini menjadi ajakan untuk meneguhkan tekad menolak politik uang. Sekaligus melaksanakan demokrasi yang beretika dan jujur,” terangnya.

Selain Desa Lerep, deklarasi desa anti politik  uang juga dilaksanakan serentak di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa, Dusun Krasak Desa Boto (Bancak), Lemah Ireng (Bawen), Dusun Karangasem Desa Mlilir (Bandungan), Desa Diwak (Bergas), Dusun Bumiayu Sumogawe (Getasan), Kelurahan Gondoriyo (Jambu), Dusun Bandungan Desa Gedangan (Tuntang), Nyamat (Tengaran), Derekan (Pringapus), Bejaten (Pabelan), Piyanggang (Sumowono), Desa Kaliwungu (Kaliwungu), Bakalrejo (Susukan), Dusun Gedong Bonomerto (Suruh), Kelurahan Sidomulyo (Ungaran Timur), Dusun Sengkrik Desa Kalikurmo (Bringin) dan Desa Kebumen (Banyubiru).(*/junaedi)

Dilihat : 2196 Kali




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang