PENGADILAN AMBARAWA TERAPKAN E-VALAC HINDARI SALAH DATA
DISKOMINFO-AMBARAWA : Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa menerapkan pelayanan validasi akta cerai secara online untuk menghindari kesalahan data. Lewat aplikasi bernama electronic Validasi Akta Cerai (e-Valac) itu, juga dapat diantisipasi kemungkinan pemalsuan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal itu dikemukakan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa Lelita Dewi usai acara deklarasi pencanangan zona integritas bebas korupsi dan pelayanan bersih di aula kantor PA Ambarasa, Jum’at (29/3) siang.
Menurut Lelita Dewi, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui Kantor Urusan Agama dalam pelaksanaan e-Valac itu. Selain itu juga dijalin koordinasi dengan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Semarang. “Tujuannya agar status perkawinan pihak yang berperkara dapat diketahui dengan benar. Sekaligus menghindari penyalahgunaan data status itu,” terangnya.
Pembacaan deklarasi zona integritas dipimpin oleh Ketua PA Ambarawa Lelita Dewi diikuti para hakim dan jajaran staf PA Ambarawa. Usai deklarasi, dilakukan penandatanganan piagam zona integritas oleh Ketua PA Ambarawa dan jajaran Forkompimda yang hadir.
Terkait deklarasi pencanangan zona integritas, Lelita menegaskan hal itu merupakan bagian komitmen jajaran Mahkamah Agung untuk menjamin mutu pelayanan yang baik bagi para pencari keadilan. Disamping deklarasi, Pengadilan Agama Ambarawa juga telah melaksanakan e-court atau tata cara proses peradilan yang berbasis elektronik. Dijelaskan oleh Lelita, dengan aplikasi e-court itu para pihak yang berperkara dapat mendaftarkan perkaranya secara online. Selain itu juga pembayaran biaya persidangan dan pemanggilan para pihak juga dapat dilakukan secara online. “Aplikasi ini memudahkan para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya.
Pada sisi lain, Lelita juga menegaskan komitmen pihaknya untuk melayani masyarakat yang tersangkut perkara perkawinan dan perceraian. Disebutkan, angka perceraian di Kabupaten Semarang cukup tinggi. Pada kurun tahun 2018, tercatat ada 1.435 perkara yang diselesaikan dengan pelayanan e-court secara online. Pihaknya juga melayani permohonan dispensasi pernikahan yang memunculkan kondisi ironis. Karena permohonan itu diajukan terutama oleh golongan usia sekolah yang masih terlalu dini untuk menikah akibat pergaulan bebas. Dalam satu bulan, lanjutnya, PA Ambarawa menerima rata-rata tujuh sepuluh perkara. “Kami bekerja sama dengan Pemkab Semarang untuk meminimalisir kondisi ini,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Semarang, Jati Trimulyato yang mewakili Bupati Semarang menghargai komitmen jajaran PA Ambarawa untuk membangun zona integritas di wilayah pelayanannnya. “Akuntabilitas dan transparansi pelayanan birokrasi yang bebas KKN menjadi tuntutan masyarakat. Karennya, komitmen jajaran PA Ambarawa ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Semarang,” ujar Jati.(*/junaedi)
Dilihat : 1034 Kali