REGULASI PEMDES JADI KAJIAN DPRD KEDIRI DAN BOJONEGORO
DISKOMINFO-UNGARAN : Komisi A yang membidangi pemerintahan dari dua DPRD di Jatim melakukan kajian lapangan tentang pemerintahan desa ke Kabupaten Semarang. Dua rombongan komisi A itu berasal dari Bojonegoro dan Kediri yang memusatkan kajian pada dua hal. Yakni regulasi pemerintahan desa dan partisipasi pembangunan di desa. Mereka diterima oleh Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono mewakili Bupati Semarang di Lantai II Gedung Dharma Satya kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Jum’at (5/4) siang.
Ketua komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan pihaknya ingin melihat langsung pelaksanaan berbagai regulasi tentang pemerintahan desa terutama pengisian perangkat desa. Dikatakan, DPRD Bojonegro sudah menyusun peraturan daerah tentang hal tersebut. Namun masih perlu penyesuaian dengan perubahan regulasi terutama terkait putusan MK dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengisian perangkat desa dan kepala desa. “Kami bahkan telah menerima permohonan yudicial review terhadap perda itu. Sehingga salah satu tujuan kajian lapangan ke Kabupaten Semarang ini untuk melihat langsung produk perda yang telah sesuai dengan peraturan terbaru,” jelasnya.
Menanggapi hal itu Sekda Gunawan Wibisono mengatakan Pemkab Semarang memang telah menyusun perda tentang pemerintahan desa secara lengkap. Peraturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang desa dan putusan MK yang menganulir aturan perangkat desa harus warga asli desa yang bersangkutan. “Kami juga sudah pernah melakukan proses mutasi perangkat desa. Sedangkan tahapan seleksi pengisian perangkat desa bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk menguji kapabilitas calon,” terangnya.
Terkait partisipasi dan proses pembangunan desa, Sekda menjelaskan alokasi dana pembangunan yang dialokasikan rata-rata diatas Rp 1 miliar per desa. Jumlah itu berasal dari dana desa, alokasi dana desa maupun dana pembangunan lainnya. Pada tahun 2020 mendatang, lanjutnya, pelaksanaan sistem keuangan desa (Siskudes) juga akan menerapkan transaksi non tunai. Tujuannya untuk menjamin keamanan dan kelancaran transfer dana pembangunan desa. “Pemkab Semarang juga mendorong tiap desa mengembangkan potensi masing-masing dan membentuk badan usaha milik desa atau bumdes. Lembaga itu dapat mendukung pembentukan desa wisata guna meningkatkan kesejahteraan warga,” kata Sekda kepada ketua Komisi A DPRD Kediri, Edi Suprapto.
Pada kesempatan itu pula, dilakukan tukar menukar cinderamata oleh Sekda Gunawan Wibisono dan ketua Komisi A DPRD Bojonegoro dan Kediri.(*/junaedi)
Dilihat : 1560 Kali