Usai Pemdampingan Melalui Bimtek, Diminta Sosialisasi Ke Semua OPD
Ungaran :
Tindak lanjut setelah kegiatan kegiatan Pendampingan melalui bimbingan teknis terkait
pengisian fitur-fitur pada SIPP dan Teknis Pengelolaan SP4N-LAPOR versi 3.0. adalah
Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) menginput Data, update berita terkini, dan mensosialisasikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), SK Tim Pengelola Pengaduan sesuai SE Menpan No. 4 / 2016, membuat turunan dari Permenpan 62/2018 – Pedoman Pengelola di Instansi masing-masing, melaksanakan sosialisasi kepada Masyarakat serta membalas surat Gubernur terkait pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Demikian antara lain, pesan yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi
Pelayanan Publik Emida Suparti Kemen PAN-RB pada akhir acara Penutupan Kegiatan
Pendampingan melalui bimbingan teknis terkait pengisian fitur-fitur pada SIPP dan Teknis
Pengelolaan SP4N-LAPOR versi 3.0. serta mendorong rencana aksi instansi pemerintah
dalam penguatan implementasi kebijakan yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya,
Jl. Jend Sudirman no. 86 Jakarta, Jum’at (2/5) sore.
Hadir dalam acara ini, perwakilan kab/kota 1 (satu) petugas pengelola SP4N LAPOR dan 1
(satu) orang pengelola SIPP dari tiap kabupaten/kota.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Dr Muhammad Imanuddin dalam laporannya mengatakan, tujuan diselenggarakan kegitan tersebut adalah untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang belum memahami serta mengelola Sisten Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR versi 3.0.
”Kegiatan ini merupakan kegiatan batch kedua pendampingan intensif untuk instansi yang
belum terhubung, dimana kegiatan pertama telah dilaksanakan di Trans Resort, Bali.
Pelaksanaan bimbingan teknis sistem aplikasi SIPP dan LAPOR Versi 3.0. dirasa perlu mengingat banyak pengembangan tampilan dan fitur baru di dalam aplikasi yang belum diketahui oleh pengguna aplikasi yaitu organisasi penyelenggara pelayanan publik,” sebutnya.
Immanuddin menyampaikan lebih lanjut, saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan proses percepatan untuk LAPOR! Sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagai pakai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Selain poin-poin yang sudah saya sampaikan, tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada pembina dan penanggungjawab pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR di daerah untuk dukungan dan komitmen tercapainya keefektifan penyelenggaraan kegiatan pendampingan intensif ini, pungkasnya.
Sementara sambutan dan pengarahan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Prof. Dr Diah Natalisa MBA antara lain menyebut, fase revolusi industri 4.0 menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, bigdata, robotic, dan atau dikenal dengan fenomina disruptive innovation yang akan mentransformasi seluruh sistem produksi, manajemen, bahkan pemerintahan. Kemampuan pemerintah untuk beradaptasi dengan tantangan-tantangan era digital akan menjadi penetu apakah suatu Negara dapat bersaing dengan Negara lain.
Dalam hal pelayanan publik melalui Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik, kata Diah Natalisa, sebenarnya konsep revolusi industri 4.0 terkait bigdata sudah diakomodir melalui konsep pelayanan terpadu. “ Namun pemahaman kebijakan tersebut belum berjalan secara optimal jika dilihat masih banyak Instansi pemerintah yang mengelola pengaduan dan system publikasi informasi,” Diah.
Sementara Kebijakan Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui kanal aplikasi LAPOR diatur dalam Permenpanrb No. 62 Tahun 2018, diharapkan bisa menjadi aplikasi berbagi pakai atau aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk pengelolaan pengaduan di tiap Instansi Pemerintah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Emida Suparti menyampaikan Penjelasan Umum SIPP antara lain, SIPP adalah layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.
Emida Supartini menyebut, dasar hukumnya adalah Amanat UU No. 14 tentang KIP, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Perpres no. 81 Tahun 2010 tentang Grand design Reformasi Birokrasi 2010 -2025, serta Permenpan no 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. (L).
Dilihat : 987 Kali