PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

BERITA

Kabupaten Semarang Terima Bantuan Enam TPS 3R

image post single last sunday

Diskominfo-Ungaran : Pemkab Semarang akan menerima bantuan enam tempat pembuangan sampah sistem Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 2020 ini. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurhadi Subroto bantuan itu diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo Bawen yang nyaris overload. Penerapan TPS 3R diharapkan dapat mengurangi pengangkutan sampah ke TPA Blondo. Jika diolah dan dipilah terlebih dahulu, sampah yang diangkut hanya tersisa sekitar 20 persen saja. Sehingga umur pakai TPA dapat diperpanjang. Hal itu ditegaskannya usai mendampingi Bupati Semarang H Mundjirin menyaksikan penandatanganan pakta integritas pejabat struktural Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ungaran, Rabu (22/1/2020).
Pembangunan enam TPS 3 R itu direncanakan di Desa Jubelan Kecamatan Sumowono, Gemawang (Jambu), Klepu (Pringapus), Kebondowo (Banyubiru), Popongan (Bringin) dan Jetak Kecamatan Getasan. Saat ini sudah ada lima TPS 3 R di seluruh Kabupaten Semarang.
Diakui oleh Nurhadi, tingkat kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya semakin tinggi. Namun hal itu berimbas pada semakin besarnya volume sampah di tiap TPS. Padahal armada pengangkutan sampah yang dimiliki DLH masih terbatas. Total ada 25 dump truck dan kendaraan arm roll untuk melayani pengangkutan sampah di seluruh Kabupaten Semarang. Sehingga sering terjadi penumpukan sampah di TPS selama beberapa hari. Hal ini menimbulkan permasalahan lingkungan yang memicu tindakan sosial warga.
Dia mencontohkan kasus unjuk rasa warga Desa Sraten yang menolak keberadaan TPS disekitar tempat tinggalnya.
Salah satu solusi yang akan terus digencarkan DLH adalah penanganan sampah tuntas di tempat. Pola ini sama dengan prinsip TPS 3 R yang mengolah sampah menjadi pupuk maupun produk ekonomis lainnya. Pola itu dinilai dapat mengurangi tumpukan sampah di TPS.“Sudah ada 50 desa yang menetapkan peraturan desa tentang pengelolaan sampah. Kami akan terus mengedukasi dan mendorong pemerintah desa lainnya melaksanakan pola itu,” jelasnya.
Saat ini ada 153 TPS di seluruh Kabupaten Semarang dan 140 bank sampah yang mengelola sampah. Nurhadi berharap pemdes mau membuat bank sampah guna mengurangi volume sampah di tiap TPS. Sebab sesuai regulasi, dana desa bisa dimanfaatkan untuk program pengelolaan sampah.
Bupati H Mundjirin saat sambutan pengarahan mendukung langkah DLH untuk memasyarakatkan pola penanganan sampah tuntas di tempat. “Pengelolaan sampah semestinya didukung oleh seluruh warga. Pola 3 R itu dapat menjadi langkah penting mengurangi sampah dengan cara daur ulang,” tegasnya.(*/junaedi)

Dilihat : 1164 Kali




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang