Kesalahan Kecil Perangkat Desa Bisa Jadi Viral
Diskominfo-Ungaran : Bupati Semarang H Mundjirin mengingatkan para perangkat desa untuk selalu menjaga mutu pelayanan umum. Sebab gerak kerja mereka akan terus mendapat sorotan warga yang menuntut pelayanan prima. “Hati-hati dalam bekerja sebab Saudara semua diawasi oleh masyarakat. Kesalahan kecil saja saat melayani warga bisa menjadi viral karena diunggah di media sosial,” katanya saat membuka acara pembinaan administrasi desa bagi perangkat desa se Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Senin (9/12) siang.
Bupati mencontohkan dirinya pernah mendapat laporan lewat aplikasi perpesanan yang mengabarkan kantor salah satu desa dalam keadaan kosong tanpa adanya perangkat. Padahal saat itu masih jam kerja. Karenanya, Bupati mengajak para perangkat desa untuk bekerja sama dengan Kepala Desa menjamin mutu pelayanan umum dengan baik.
Terkait penyelesaian administrasi desa, Bupati juga mengimbau para perangkat desa untuk aktif belajar dan meningkatkan kemampuan individu. Sebab hal itu terkait dengan pengelolaan dana desa yang nomimalnya mencapai ratusan juta rupiah bahkan milyar. “Jika para perangkat menguasai administrasi pengelolaan keuangan dengan baik maka potensi pelanggaran hukum akan dapat ditekan,” ujarnya lagi/
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro menjelaskan pembinaan administrasi desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ini akan diikuti 624 perangkat dari 208 desa yang ada. Kegiatan akan dilaksanakan selama tiga hari dengan materi dan peserta yang berbeda. Pada hari pertama, jelasnya, akan dilaksanakan pembinaan kepada 208 sekretaris desa tentang administrasi desa dan kearsipan. Selanjutnya, 208 kepala urusan umum dan perencanaan akan mendapat materi tentang standar minimal pelayanan desa. Terakhir, 208 kepala seksi pemerintahan desa akan mengikuti pembinaan tentang profil desa. “Materi tersebut sangat penting dan perlu dikuasai para perangkat desa sebagai garda terdepan pelayanan umum kepada warga desa. Sehingga standar minimal pelayanan dan administrasi desa dapat terlaksana sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Nara sumber yang dihadirkan pada acara itu berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan dan Pencatatan Jateng, Dispermasdes Kabupaten Semarang dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang.(*/junaedi)
Dilihat : 1283 Kali