PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

BERITA

PEMBEBASAN LAHAN SUTET DI KABUPATEN SEMARANG LANCAR

DISKOMINFO-BERGAS : Manager Pertanahan PT PLN (persero) Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Tengah (UPP JJBT 3) Semarang, Kusumaning Ayu mengatakan  pembebasan lahan untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV TX Tanjung Jati di Kabupaten Semarang hampir seluruhnya rampung. Lahan milik warga dan tanah kas desa (TKD) itu digunakan untuk pembangunan tapak tower SUTET dan instalasi Gantry atau penghubung jaringan. “Seluruh pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan tapak tower sudah selesai. Saat ini sedang dilakukan rundingan dengan warga untuk pembuatan Gantry. Secara umum partisipasi warga Kabupaten Semarang sangat baik sehingga situasi kondusif,” katanya disela-sela perundingan dengan empat orang warga Desa Bergas Kidul yang terkena proyek itu di balai desa setempat, Kamis (28/3) siang.

 

Hadir pada kesempatan itu Camat Bergas Tri Martono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Budi Sugito dan Muspika Bergas.

Ditambahkan oleh Kusumaning Ayu, jalur jaringan SUTET Tanjung Jati jalur Ungaran Pedan dan Ungaran Mandirancan melewati tiga kecamatan di Kabupaten Semarang. Seluruh warga terkena pekerjaan pembebasan lahan menyepakati ganti rugi maupun kompensasi berupa uang. Sedangkan besaran ganti rugi yang diberikan telah ditentukan oleh tim appraisal independen. “Sampai akhir Maret ini, seluruh warga menyetujui besaran ganti rugi. Hanya ada satu dari perusahaan yang sedang proses konsinyasi,” terangnya lagi.

Seperti diketahui,  pembangunan jaringan SUTET 500 KV TX Tanjungjati Ungaran-Pedan dan Ungaran-Mandirancanm merupakan bagian dari program pembangunan pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Proyek itu ditetapkan sebagai proyek strategis nasional oleh Pemerintah Pusat. 

Kepala Desa Bergas Kidul, Saiful Hadi menegaskan warga dan Pemdes Bergas Kidul bertekad menyukseskan pelaksanaan proyek strategis nasional yang melintasi wilayahnya itu. “Semua warga terkena proyek menyetujui besaran ganti rugi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Budi Sugito menghargai dukungan warga Bergas Kidul untuk pembebasan lahan terkena proyek. “Besaran ganti rugi baik untuk tanah maupun tanaman diatasnya telah melalui proses penaksiran oleh tim appraisal yang independen. Jadi tidak merugikan warga,” tegasnya.(*/junaedi)

Dilihat : 2586 Kali




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang