PPID Kab Semarang

Masuk / Daftar

BERITA

Mendagri Memberikan Apresiasi Atas Terselenggaranya Pemilu Serentak

image post single last sunday

Ungaran, InfoPublik –

Pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan telah mendukung terselenggaranya Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019 yang berjalan lancar aman dan tertib dan pasca pemungutan suara Pemilu Serentak  diharapkan senantiasa menjaga suasanan kondusif di masyarakat, sehingga pelayanan publik dan aktivitas pemerintah terselenggara dengan aman, lancar dan terkendali.

Demikian antara lain, sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo yang disampaikan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Semarang Heru Cahyono SE MM (mewakili Sekda), saat upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIII di Halaman kantor Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (25/4) pagi. 

Peringatan Hari Otda, bertema, “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Kreatif dan Inovatif.”  

Mendagri menyampaikan, tema peringatan merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi mayarakat kepada Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memperdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan.

 Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang, sebut Mendagri Tjahyo Kumolo, dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah dan masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Muara dari pelaksanaan otonomi daerah, lanjutnya,  adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat. Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadlian, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah. 

“Setidaknya terdapat tiga yang berubah secara dratis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintah daerah, dari sentralistik birokrasi kearah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),“ kata Tjahjo Kumolo.

Kedua, lanjutnya, Otnomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya. 

“Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsive. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktivitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh pesat, jelas Mendagri.

Lebih lanjut dikatakannya dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai konsumen pelayanan public, tapi dituntut adanya kemampuan untk memberlakukan masyarakat sebagai citizen termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Untuk itu semua kata Mendagri, Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan public yang lebihbaik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah provinsi dan kabupaten/kota. “Dengan demikian Pemerintah Daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dalam mendapatkan pelayanan,” terangnya. 

Mendagri menyampaikan, perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. “Untuk itu, upaya adanya penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus kita lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi daerah,” jelasnya. 

Pengelolaan keuangan

Disampaikan lebih lanjut oleh Mendagri, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Selanjutnya, sebutnya, untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang lebih baik, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemrintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

“Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur selain menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Darah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Kepala Daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah,  Masyarakat dapat memberikan tanggapan  atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” terang Mendgri. 

Mendagri menekankan, peraturan ini hendaknya diaplikasikan secara konsisten, serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan, sehingga kita dapat mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah  di Indonesia. 

“Hal strategis yang dapat diperoleh dari kegiatan semacam ini adalah kita akan mempunyai data yang lengkap untuk menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gambaran ini akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, Mendgri Tjahjo Kumolo mengajak untuk mengawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan peningkatan sumber daya manusia, melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif. Disamping itu, juga, mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya yang ada. 

“Mari kita tingkatkan penyelenggaraan pemerintah melalui keserasian hubungan pemerintah pusat dengan daerah, keserasian hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintah yang sinergis,” ajak Mendagri Tjahjo Kumolo di akhir sambutan. Kominfo Kab. Semarang (L).

Dilihat : 1508 Kali




Selamat Datang di PPID Kabupaten Semarang